PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH beserta tim melakukan kunjungan ke Pos Yan dan Pos Pam di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, Selasa (26/12/2017) Pukul 10.30 WIB.
Giat pertama Kapolres mengunjungi Pos Yan di Pelabuhan Sungai Duku yang merupakan pusat lintas bepergian dan kedatangan penumpang dari luar kota yang menggunakan transportasi air,
Selain melakukan pengecekan Pos Yan dan Pos Pam, Kapolresta Pekanbaru melihat sejauh mana kesiapan anggota dalam pelaksanaan kegiatan pos yan ops Llilin Tahun 2017. Dalam kunjungannya, orang nomor satu di Mapolresta Pekanbaru tersebut mengecek kendaraan Speed Boat milik Polsek SKP.
“Sudah kita pasang papan berisi imbauan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik itu datang maupun berpergian. Karena setelah kita cek, arus mudik bakalan padat saat situasi libur Natal, Tahun Baru 2018 serta libur panjang sekolah," terang Susanto
Untuk pengamanan dan pelayanan kita sudah siapkan semuanya untuk meminimalisir akan terjadinya tindakan kejahatan. "Personel sudah kita siapkan untuk mengantisipasi untuk tidak terjadinya tindak pidana di seputaran pelabuhan serta di Jalan Raya," terang Kapolresta kembali.
Kapolresta berpesan kepada seluruh petugas agar selalu waspada dan bekerja dengan ikhlas, bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan untuk segera lakukan koordinasi. (humas)
Cek Pos Pam di Sei Duku,
Kapolresta Cek Speed Boat milik Polsek SKP
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Kapolresta Cek Speed Boat milik Polsek SKP
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum