JPU PN Tembilahan Tuntut Ayah Mutilasi Anak Kandung Dihukum Mati!

JPU PN Tembilahan Tuntut Ayah Mutilasi Anak Kandung Dihukum Mati!
Ilustrasi-internet

iniriau.com,INHIL - Pengadilan Negeri Tembilahan telah melakukan persidangan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atas terdakwa Arharubi alias Rubi di PN Tembilahan. Dimana terdakwa merupakan pelaku pembunuhan pada putri kandungnya sendiri bernama Fattimah. Dalam sidang yang digelar Kamis (3/11/2022) itu, terdakwa  berusia 42 tahun itu dituntut hukuman mati karena memutilasi putrinya, Fattimah (10) dengan dalih agar masuk surga.

"Sidang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atas terdakwa Arharubi alias Rubi di PN Tembilahan Sidang agenda tuntutan itu dihadiri JPU Reza Yusuf," kata Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra, Kamis (3/11/2022).

Jaksa menilai Robi terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putri kandungnya sendiri. Dan JPU menuntut terdakwa Robi hukuman mati.

"Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ungkap Haza.

Tuntutan maksimal itu dilakukan setelah polisi dan penuntut umum melalukan tes kejiwaan terhadap Robi. Di mana hasilnya Robi dalam keadaan sehat.

"Kejiwaannya tidak terganggu. Terdakwa ini sehat jiwanya," ujarnya.

Pembunuhan yang dilakukan oleh Arharuby dilakukan pada Senin (13/6/2022) lalu mengegerkan Riau. Pasalnya pria tersebut tidak hanya membunuh,namun juga memutilasi tubuh anak kandungnya. Sadisnya lagi potongan tubuh itu dibiarkan berserakan di sekitar rumahnya.

Dalam permeriksaan awal pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Setelah dirujuk ke RS Jiwa Tampan di Pekanbaru, ternyata pelaku sehat dan dapat diadili.**

Berita Lainnya

Index