iniriau.com,PEKANBARU - Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Menurut Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto sesuai rapat koordinasi nasional KPU sudah diberikan clue bahwa jadwal seleksi PPK akan dimulai 16 November 2022. Namun, rancangan pembentukan badan adhoc tersebut belum dimuat dalam PKPU.
"Rekrutmen PPK dan PPS akan dilakukan pertengahan bulan ini, 16 November," kata Nugroho, Senin (7/11/2022).
Nantinya proses seleksi dilakukan berbasis sistem informasi. Dimana akan dimulai dengan tahapan pengumuman dan pendaftaran penerimaan berkas. Selanjutnya tes tertulis, wawancara, sampai pelantikan PPK dan PPS terpilih.
" Pelamar bisa mendaftar di aplikasi website, termasuk dokumen diunggah di website. Dimana seleksi tahun ini dilakukan berbasis sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc atau Siakba," jelasnya.
Menurut dia sistem baru ini untuk memudahkan proses pelamaran para calon PPK dan PPS. Adapun kebutuhan PPK tiap kecamatan berjumlah lima orang. Untuk tingkat desa atau kelurahan yakni PPS diperlukan tiga orang. Dan di tingkat KPPS di TPS tujuh orang.**