Jambret Warga Jalan Nilam, Roy Digebuki Massa

Jambret Warga Jalan Nilam, Roy Digebuki Massa
Jambret Warga Jalan Nilam, Roy Digebuki Massa

PEKANBARU - RSG alias Roy Gultom (19) warga Jalan Segar Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (27/12/17) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, digebuki massa di Jalan Ahmad Yani-Imam Bonjol, Kelurahan Pekanbaru Kota. Sementara temannya Agung (17) warga Simpang SPG Kulim, Kecamatan Tenayan Raya berhasil kabur.

Roy Digebuki massa, karena diduga menjambret Nila Wati (20) warga Jalan Nilam, Gang Nilam, Kelurahan Sukaramai.

Informasi yang berhasil dirangkum di tempat kejadian perkara menyebutkan, peristiwa ini berawal ketika pada Rabu malam itu, korban mengendarai sepeda motor sendiri dari Jalan Riau hendak pulang kerumahnya di Jalan Nilam, Kelurahan Sukaramai.

Saat melewati Jalan Ahmad Yani depan Detsemen Peralatan (Denpal) TNI AD, tiba-tiba datang 2 orang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam BM 4144 AN, dan langsung merampas tas sandang yang di kalungkan dibadan korban, hingga tas tersebut putus.

Kejadian yang berlangsung cepat itu, mengejutkan korban. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Roy Gultom dan Agung langsung tancap gas kearah Jalan Imam Bonjol, Pasar Pusat.

Namun, korban tak membiarkan. Sambil berteriak maling, korban mencoba mengejar pelaku. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu juga ikut mengejar kedua pelaku.

Naas bagi tersangka, ketika memasuki pertigaan Jalan Ahmad Yani-Imam Bonjol pelaku terjatuh dari sepeda motor. Dengan meninggalkan sepeda motor, keduanya lari ke kearah Jalan Sudirman.

Namun, masyarakat tetap melakukan pengejaran sampai ke Jalan Sudirman samping Ramayana. Melihat ada dua anak muda diuber warga, Polisi Pos Pam di Ramayana langsung mengamankan Roy Gultom di Jalan Sudirman, sedangkan rekannya Agung berhasil lolos.

Roy Gultom yang tertangkap menjadi bulan-bulanan massa. Setelah diamankan di Pos Pam, kemudian Roay digelandang ke Mapolsek Kota Pekanbaru. Sedangkan Agung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kota Pekanbaru.

Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp2 juta.

Berdasarkan LP/ 94 /XII/K/2017/Riau/Resta Pku/ Sek Kota tgl 27 Desember 2017, tersangka Roy Gultom dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat merk Junfa, 1 unit Handphone merk Xiaomi Red Mi A4 warna hitam (milik korban). Sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam BM 4144 AN (milik pelaku). (rima)

Berita Lainnya

Index