PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH menghadiri kegiatan silaturahmi taruna/i Akpol Riau Sumbar bersama Kapolda Riau dan ikrar gerakan anti penganiayaan di resimen korp akpol di aula gedung Hotel Grand Central, Jumat, 29 Desember 2017, sekira pukul 09.00 wib
Kegiatan dipimpin Kapolda Riau Irjend Pol Drs. Nandang, MH dan di dampingi Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Ermi Widyatno, MM, beserta hadirin para PJU Polda Riau dan Taruna/i Akpol.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara ikatan taruna/i Akpol beserta para alumni taruna yang berada di Polda Riau. Selain para taruna yang berada di Polda Riau, para taruna/i yang berasal dari Polda Sumbar juga dipanggil ikut serta dalam kegiatan ini.
Kapolda Riau mengucapkan terima kasih kepada para panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Selain guna untuk menjalin silaturahmi kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan gerakan anti penganiayaan di dalam korps akademi kepolisian.
Dengan adanya kegiatan ini Kapolda Riau berharap tindakan dan kebiasaan kekerasan di dalam korps akademi kepolisian ini dapat berkurang dan segera dihilangkan demi membangun tubuh korps dan bibit bibit akpol baru yang lebih baik dan solid. (Humas)
Jangan Ada Tindakan Kekerasan Dalam Korps Akademi Kepolisian
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH menghadiri kegiatan silaturahmi taruna/i Akpol Riau Sumbar bersama Kapolda Riau dan ikrar gerakan anti penganiayaan di resimen korp akpol di aula gedung Hotel Grand Central, Jumat, 29 Desember 2017
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum