TAMBANG, - Jajaran Polsek Tambang Polres Kampar Jumat, (29/12/2017), sekira pukul 16.00 wib mengadakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di Wilayah hukum Polsek Tambang.
Kegiatan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Zulfatriano, SH dan diikuti oleh 4 personel Polsek Tambang dari gabungan lintas fungsi, sebelum pelaksanaan kegiatan para personel ini diberikan APP (arahan) oleh Kapolsek tentang sasaran operasi, cara bertindak dan teknis kegiatan.
Untuk sasaran operasi adalah antisipasi premanisme, peredaran narkoba dan miras, penggunaan senjata tajam dan senjata api illegal serta tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor).
Saat pelaksanaan K2YD ini tim mendapat info dari masyarakat bahwa ada pemuda yang melakukan pungli dengan meminta uang kepada pengemudi dump truk angkutan pasir di jalan menuju Danau Bokuok wilayah Desa Sei. Pinang.
Kemudian tim melakukan pengecekan terhadap laporan masyarakat tersebut dan menemukan 2 orang warga atas nama Siam (LK 35) dan M. Sarif (LK 38), keduanya warga Dusun 1 Kampung Lintang Desa Tambang yang sedang meminta uang sumbangan kepada pengemudi dump truk pengangkut pasir di jalan menuju Danau Bokuok, petugas juga menemukan barang bukti sebuah keranjang plastik warna biru berisi uang Rp 11 ribu.
Petugas langsung melarangnya dan meminta mereka untuk tidak lagi meminta uang kepada pengemudi truk yang melintas, serta membuat surat pernyataan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, apabila masih melakukannya maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 18.00 wib dan selama pelaksanaannya berlangsung dengan aman dan kondusif. (RLS)
Polisi Larang Warga Lakukan Pungli Terhadap Truk Angkutan Pasir
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

ajaran Polsek Tambang Polres Kampar Jumat, (29/12/2017), sekira pukul 16.00 wib mengadakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di Wilayah hukum Polsek Tambang.
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum