KAMPAR UTARA, - MA alias AB (22), warga Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara berhasil ditangkap warga diduga melakukan pencabulan bocah perempuan inisialnya S (6), Minggu (31/12/2017).
Peristiwa ini berawal pada Minggu sore (31/12/2017) sekira pukul 15.00 wib, waktu itu korban (S) pergi mengembala kambing bersama abangnya, lalu mereka beristirahat disebuah bedeng aquari di Dusun Padang Tarap Desa Muara Jalai.
Tidak berapa lama korban pergi memancing tidak jauh dari bedeng tersebut dan tiba-tiba datang MA alias AB dan langsung memegang tangan kanan abang korban, akan tetapi abang korban ini langsung lari meninggalkan pelaku.
Kemudian pelaku mendekati korban (S) dan membuka resleting celananya lalu memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke kemaluan korban, korban yang ketakutan kemudian menangis, lalu datang abangnya dan terlihat olehnya pelaku tengah memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban.
Tidak lama berselang lewat kedua orang tua korban dan pelaku langsung lari yang langsung dikejar oleh ayah korban, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (humas)
Pelaku Ini Cabuli Bocah Dibawah Umur
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pelaku Ini Cabuli Bocah Dibawah Umur
Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Tahun Panen Sawit, Warga Bengkalis Dituduh Curi oleh Koperasi
Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:46:59 Wib Hukum
Polres Kuansing Ringkus Pelaku Aksi Brutal Razia PETI di Cerenti
Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:05:17 Wib Hukum
Anak Tewas Dikeroyok Massa, Ayah Korban: Saya Ingin Keadilan, Bukan Damai
Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:37:00 Wib Hukum
