iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Limapuluh berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar. Dua dari tiga pelaku merupakan wanita berinisial N (35) dan F (40). Kemudian satu pria berinisial M (46).
Dari mereka polisi mengamankan 64,7 gram narkoba jenis sabu dan dimusnahkan oleh Polsek Limapuluh, Rabu (14/12/2022). Menurut Kapolsek Limapuluh, Kompol Danny Andhika Karya Gita, mereka berhasil ditangkap di Hotel Emerald Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Menurutnya keberhasilan pengungkapan dua pelaku berkat informasi yang diterima bahwa adanya dugaan peredaran narkoba di hotel tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, didapati pelaku N yang sedang menunggu seseorang di atas sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan makanan ringan.
"Kemudian dikembangkan ke rumah pelaku, disana petugas juga berhasil mengamankan narkoba sabu berukuran sedang," kata Danny.
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan proses lebih lanjut.Kemudian petugas kembali mengembangkan perkara atas pelaku N. Dari pengembangan ditemukan adanya keterlibatan dua pelaku F dan M dalam jaringan narkoba.
"Tidak membutuhkan waktu yang lama, dua pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti. Mereka ini masih satu jaringan. Pengakuannya mereka tak ada hubungan keluarga. Untuk asal barang hingga kini masih kita dalami," tutupnya.
Terhadap para pelaku, terjerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.