Pemko Pekanbaru Terapkan Sanksi Tipiring Bagi Warga Buang Sampah Sembarangan

Pemko Pekanbaru Terapkan Sanksi Tipiring Bagi Warga Buang Sampah Sembarangan
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Untuk mewujudkan Pekanbaru menjadi kota yang bersih dan bebas dari sampah, tampaknya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengambil tindakan tegas.

Bahkan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menyebut, persoalan sampah menjadi prioritas bagi pemerintah kota untuk dapat diselesaikan. Untuk itu mulai Januari 2023, Pemko Pekanbaru terapkan sanksi Tindakan Pidana Ringan atau Tipiring, bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

" Diharapkan dengan diberlakukannya sangsi Tipiring bisa membuat efek jera bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan. Kita ada Tim Yustisi, semua unsur vertikal kita bawa disana semua," terang Muflihun, Kamis (29/12/2022) .

Muflihun menilai, sanksi tegas sudah harus diberlakukan agar ada kepedulian masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Bahkan dalam waktu dekat pemerintah kota akan melakukan ekspos waktu pasti kapan sangsi Tipiring mulai diterapkan.

"Jika kita tidak terapkan Tipiring, Kalau cape kita. Hari ini kita ambil sampah disatu tempat, besok muncul lagi. Artinya edaran tidak berlaku," ungkap Muflihun.**

 

 

 

Berita Lainnya

Index