Akhir Tahun, Bapenda Pekanbaru Buka Gerai di Central Plaza

Akhir Tahun, Bapenda Pekanbaru Buka Gerai di Central Plaza
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU- Hingga saat ini masih tersisa tiga hari lagi bagi warga yang ingin memanfaatkan pemutihan denda pajak daerah Kota Pekanbaru. Untuk itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengimbau warga segera melakukan pembayaran kewajibannya.

Dimana denda pajak yang dihapus yaitu untuk keterlambatan pembayaran pajak daerah. Diantaranya Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak sarang burung walet, Pajak Hiburan dan BPHTB.

Bahkan, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, Bapenda Pekanbaru mendirikan gerai layanan pembayaran pajak di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru. Layanan tersebut menjadi tambahan pilihan bagi warga yang ingin mencari lokasi terdekat dan ternyaman membayar pajak.

"Hanya hari ini, tanggal 29 Desember kita buka gerai layanan di Central Plaza. Operasional mulai jam 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, meski ada gerai layanan ini, Bapenda Pekanbaru tetap membuka layanan di Kantor Bapenda dan UPT yang tersebar di wilayah masing-masing.

"Kita buka gerai layanan pajak daerah di tempat tempat keramaian untuk memudahkan masyarakat. Meski buka gerai diluar kantor, pelayanan pajak daerah masih dapat diakses masyarakat secara optimal di Kantor Bapenda dan kantor UPT di wilayah masing-masing," pungkasnya.**

Berita Lainnya

Index