Kabid Propam Polda Riau: Jika Terbukti Bersalah Bripka WF Terancam Dipecat

Kabid Propam Polda Riau: Jika Terbukti Bersalah Bripka WF Terancam Dipecat
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Hingga saat ini, Bripka WF terduga pelaku penikaman pada Aiptu Ruslan selaku Banit Provos SPN Polda Riau, Selasa (20/12/2022) lalu tengah proses menjalani sidang kode etik kepolisian. 

Bahkan menurut Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan hingga saat ini proses penyidikan kasus polisi tikam polisi masih bergulir di Polda Riau. Saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk Bripka WF.

"Masih dalam proses penyidikan, jika sudah kelar tentu akan kita sidangkan nantinya," katanya Johanes, di Mapolda Riau.

Johanes memastikan, jika Bripka WF terbukti bersalah, maka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan menghampirinya.

"Kami pastikan kalau terbukti, ancaman terberatnya PTDH. Saat ini tersangka telah ditahan di sel umum," tutup Johanes.

Sebelumnya Aiptu Ruslan selaku Banit Provos SPN Polda Riau diduga ditikam rekan kerjanya Bripka WF setelah keduanya sempat cekcok. Akibatnya  Aiptu Ruslan tewas setelah mengalami luka di dada, dan di bawah ketiak akibat perkelahian dengan rekan kerjanya di SPN Polda Riau, Selasa (20/12/2022) malam.**

Berita Lainnya

Index