iniriau.com, KUANSING - Kasus pencabulan pada anak di Kabupaten Kuansing tahun 2022 meningkat dari tahun sebelumnya. Jika tahun 2021 jumlah kasus pencabulan pada anak terdapat 12 kasus, tahun 2022 mencapai 22 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK, M.Si diwakili Wakapolres Kompol Lilik Surianto, S. ST, SH MH dalam konferensi pers akhir tahun 2022, Jumat (30/12/22) di Lobi Polres Kuansing.
" Kasus persetubuhan anak dibawah umur ada 22 kasus,"ujar Kompol Lilik.
Untuk itu Kompol Lilik meminta orang tua, keluarga dan warga masyarakat untuk mewaspadai indikasi dan kemungkinan terjadinya hal ini pada anak-anak mereka.**