iniriau.com, PEKANBARU -Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia inisial AH (55) ditolak masuk melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada Kamis (05/01/2023). Pasalnya menurut Kepala Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu yang bersangkutan saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Wilayah Indonesia karena overstay.
Dimana WNA AH memasuki TPI Dumai dengan berangkat dari Pelabuhan Muar Malaysia menuju Dumai menggunakan Kapal Oceanna 5, tiba pukul 12.15 WIB.
"Namun saat pemeriksaan, petugas imigrasi menemukan fakta jika yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Wilayah Indonesia karena overstay," kata Jahari Sitepu, Jumat (6/1/2023).
AH ditolak masuk ke Indonesia dan dikembalikan ke kapal untuk dipulangkan kembali ke embarkasi awal. Jahari mengaku euforia pergantian tahun, dan melonggarnya aturan Covid-19, membuat antusiasme masyarakat dalam melakukan perjalanan Internasional meningkat. Ini merupakan sebuah kabar baik, karena dapat membangkitkan geliat perekonomian kembali.
"Namun, kita harus tetap waspada sebab ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi. Untuk itu selalu saya tegaskan kepada seluruh jajaran agar tetap melakukan pemeriksaan dengan seksama. Tidak boleh lengah dan gegabah, sebab kemanan dan ketertiban Bangsa menjadi harga mati,” jelas Jahari.
Kakanwil Kemenkumham Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Imigrasi Dumai yang dipimpin oleh Rezeki Putra Ginting.
"Imigrasi Dumai termasuk instansi Kemenkumham di Riau yang konsisten dalam penegakan hukum Keimigrasian," ungkapnya.
Sudah beberapa kali Imigrasi Dumai mendeportasi dan menolak masuk warga asing yang bermasalah. Membuktikan jajaran Imigrasi Dumai benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan menolak dengan tegas terjadinya suap menyuap, pungli dan korupsi.**