Perantara Kembalikan Uang Rp300 Juta, Eks Rektor UIN Suska Minta Maaf

Perantara Kembalikan Uang Rp300 Juta, Eks Rektor UIN Suska Minta Maaf
Eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin yang menuding JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dewi Sinta Dame Siahan menerima suap Rp460 juta akhirnya meminta maaf. Dimana Akhmad Mujahidin menuding Dewi Sinta Dame Siahan menerima suap Rp460 juta untuk tuntutan dan vonis bebas dirinya.

"Saya Akhmad Mujahidin meminta maaf kepada Jaksa Dewi Sinta Dame Siahan dan institusi Kejaksaan atas kejadian ini,"ungkapnya dalam surat. 

Menurutnya Samuel Pasaribu telah mengembalikan uang Rp300 juta ke rekeningnya dan sisa 160 akan dikembalikan secepatnya.

" Samuel Pasaribu sudah mengembalikan uang Rp300 juta melalui rekening saya. Sedangkan sisanya Rp160 akan dikembalikan secepatnya.

Akhmad Mujahidin mengaku telah mencabut laporan tertanggal 9 Januari 2023 yang sebelumnya surat terbuka tersebut ditujukan kepada Kajati Riau, Supardi.**

Berita Lainnya

Index