Disdukcapil Luruskan Informasi Nikah Siri Bisa Kantongi Surat Nikah

Disdukcapil Luruskan Informasi Nikah Siri Bisa Kantongi Surat Nikah
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Disdukcapil Kota Pekanbaru meluruskan informasi mengenai nikah siri bisa mengantongi surat nikah. Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Murdinal Guswandi mengatakan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan DPRD Pekanbaru Rabu (4/1/2023) lalu, bahwa pasangan yang menikah siri di Kota Pekanbaru akan mendapat buku nikah, itu tidak ada tercantum dalam Perda. Namun pasangan yang menikah siri akan mendapat buku nikah apabila telah dilakukan isbat nikah. Syarat dan mekanisme serta kewenangan untuk pelaksanaan isbat nikah sampai terbitnya buku nikah ada pada Pengadilan Agama dan KUA. Bukan pada Disdukcapil.

" Setelah buku nikah hasil dari nikah isbat itu baru dibawa ke Disdukcapil untuk dicatatkan sebagai dasar menetapkan status perkawinan pada Kartu Keluarga menjadi kawin tercatat dan juga menjadi dasar penulisan nama ayah dan ibu pada akta kelahiran anak," ujar Murdinal, Selasa (10/1/2023).

Murdinal menjelaskan tujuan Perda ini diperbaharui atas Perda yang lama adalah  untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi, profesional dan berkesinambungan, sehingga optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan di Pekanbaru terwujud. Diharapkan dengan administrasi kependudukan yang terintegrasi dan akuntabel maka kesulitan dan kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan  dapat teratasi dengan sistem dan program yang melembaga dan profesional.

" Ini juga sebagai bukti hadirnya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Pekanbaru,"tutup Murdinal.**

Berita Lainnya

Index