iniriau.com,PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan ,bahwa tidak ada paksaan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS). Bahkan Disdik Kota Pekanbaru secara tegas melarang pihak sekolah untuk memperjualbelikan LKS.
Abdul Jamal mengatakan, ada aturan yang menyatakan sekolah tidak dibenarkan lagi untuk menyiapkan LKS di sekolah. Untuk itu, jika ada siswa yang tidak dibenarkan mengikuti pelajaran karena tidak memiliki LKs bisa melapor pada pihak Disdik.
"Tak ada paksaan kepada siswa untuk membeli LKS. Kami Disdik Pekanbaru menjamin soal itu. Kalau ada siswa yang tidak boleh mengikuti pelajaran karena tak mampu membeli, segera laporkan ke kami," tegas Jamal, Kamis (12/1).
Jamal mengaku, sudah memberikan imbauan dan mengatur bagaimana persoalan LKS itu tidak menjadi polemik di sekolah.
"LKS tidak boleh dijual di sekolah. Kalau memang ada di luar itu, ada oknum yang bermain. Sekali lagi saya tekankan kepada pihak sekolah, jangan paksa siswa untuk membeli LKS itu. Bagi siswa yang tidak mampu bisa bekerja sama dengan teman sebangkunya," kata mantan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru ini.
Jamal juga menyarankan kepada pihak sekolah untuk membantu siswa yang tidak mampu membeli LKS, jika memang sangat diperlukan sebagai media pembelajaran. Jamal menyebut, jika orang tua keberatan maka bisa saja untuk menolak membeli LKS, meski cukup membantu untuk pembelajaran siswa di sekolah.**