Polda Riau Ungkap Motif Penganiayaan dan Perusakan Mobil di Jalan Parit Indah

Polda Riau Ungkap Motif Penganiayaan dan Perusakan Mobil di Jalan Parit Indah
Remaja pelaku penganiayaan dan pengrusakan mobil di jalan Parit Indah ditangkap Polda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Empat remaja pelaku penganiayaan dan perusakan sejumlah mobil di jalan Parit  Indah akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau,Senin (16/1/2023). Mereka merusak sejumlah mobil yang melintas jalan tersebut dengan memukul kaca mobil.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto pelakunya rata-rata di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah. Rata-rata merupakan pelajar kelas 8, kelas 9 kelas 10.

"Keempat pelaku yang berhasil diamankan di antaranya adalah R (16), AF (16), RH (15) dan SD (17)," ujar Sunarto.

Saat ini Polda Riau masih memburu sejumlah pelaku lain yang kabur. Di mana mereka juga turut serta dalam melakukan perusakan dan penganiayaan tersebut.Motifnya, mereka ini hanya ingin menunjukkan eksistensinya.

"Remaja ini awalnya berkumpul di tempat tongkrongan mereka di wilayah Kubang, Simpang Tiga dan Pahlawan Kerja. Kemudian mereka bertemu di Jalan Parit Indah dengan membawa kayu. Setelah itu mereka menyasar kendaraan yang melintas di jalan tersebut," bebernya.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dua kendaraan roda dua yang mereka gunakan, dalam menjalankan aksi kejahatan juga turut diamankan.

Sebelum keempat pelaku ditangkap, kasus ini sempat viral usai korban mengadu ke polisi. Ia mengunggah pengakuannya di media sosial (Medsos) usai kejadian.

"Pelaku kita jerat pasal 70 KUHP ancaman hukuman minimal 9 tahun. Kemudian karena mereka juga masih berada di bawah umur kita juga melakukan proses. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam melakukan proses hukum terhadap anak di bawah umur," tutupnya.**

Berita Lainnya

Index