KPID Riau Desak KPI Pusat Tegur Tayangan Viral Fajar Sad Boy

KPID Riau Desak KPI Pusat Tegur Tayangan Viral Fajar Sad Boy
Koordin(Koorbid Pemantau Isi Siaran (PIS) KPID Riau Ahmad Royhan Qodri SH (foto: istimewa)

iniriau.com,Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada stasiun televisi yang menayangkan program sedang viral  Fajar Sad Boy. Pemberian rekomendasi teguran itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner KPID Riau pada Senin (16/01/2023).

Sedangkan surat rekomendasi teguran tertulis tersebut telah disampaikan kepada KPI Pusat pada Selasa (17/01/2023). Rekomendasi Teguran tertulis tersebut diberikan berdasarkan pengaduan dari masyarakat ke KPID Riau tentang Viral nya siaran Fajar Sad Boy di TransTV, " ujar Koordinator Bidang (Koorbid) Pemantau Isi Siaran (PIS) Ahmad Royhan Qodri SH, Rabu (18/01/2023).

Menurut Royhan, Penayangan siaran Fajar Sad Boy  telah melanggar program siaran yang dinilai tidak memperhatikan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

"Karena siaran Fajar Sad Boy  dinilai melanggar program siaran dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip yang terdapat dalam P3SPS KPI tahun 2012**

Berita Lainnya

Index