Bejat! Pria di Kampar Setubuhi Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur

Bejat! Pria di Kampar Setubuhi Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR -  Polsek Kampar meringkus seorang pria inisial S (35) karena menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur. Parahnya Pria asal Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar itu melakukan perbuatan bejatnya hingga berulang kali.  

Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri mengatakan, aksi bejat S terbongkar setelah ibu kandung korban mendapat aduan dari anak laki-lakinya inisial AP. Bahwa adiknya diperkosa abang iparnya.  Ibu korban yang geram langsung bertanya pada menantunya itu.pelapor langsung menjumpai pelaku untuk mempertanyakan kebenaran. Benar saja, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.

"Saat ditanyai pelaku mengaku telah disetubuhi S berulang kali. Cara pelaku melakukan aksi bejat dengan cara membuka pakaian korban kemudian melakukan pelecehan. Saat pelaku mengajak korban berhubungan badan, korban menolak," katanya, Kamis (19/1/2023).

Dugaan persetubuhan itu terjadi di kamar rumah pelaku S. Dari keterangan saksi, pelaku S juga pernah melakukan perbuatan dengan mencekik leher, mencubit paha, serta mengancam korban agar mau disetubuhi. 

"Tidak terima perbuatan pelaku, pelapor langsung membuat laporan kepolisian pada 16 Januari 2023,"ujar AKP Elva.

Dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Pelaku ini terlebih dahulu sudah diamankan warga serta dihajar warga.Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.**

 

Berita Lainnya

Index