Hitungan Jam, Polres Inhu Bekuk 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hitungan Jam, Polres Inhu Bekuk 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi-internet

iniriau.com,INHU- Empat tersangka terkait kasus dugaan narkoba di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida diringkus  Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Jumat, (13/01/2023) lalu. MJ alias Joni (28), SM alias Adi (41), DN alias Santo (24) dan SJ alias pak de Jino (51). Mereka diringkus aparat di lokasi yang berbeda.

Menurut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, penangkapan empat pelaku narkoba itu bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin (9/1/2023).

"Setelah melakukan penyelidikan kami tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, JM alias Joni di rumah di Dusun Pematang Lancang, Kelurahan Pangkalan Kasai," ujar Aipda Misran, Kamis (19/1/2023.

 Dari tangan Joni, diamankan dua paket narkoba diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram, satu unit handphone android dan uang tunai Rp 89 ribu diduga hasil penjualan narkoba. Joni mengaku jika sabu itu didapatnya dari SM alias Adi, yang bertempat tinggal tak jauh dari rumahnya.

Tim segera menuju rumah Adi, di Gang Jafama, Dusun Pematang Lancang. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan SM alias Adi dirumahnya. Saat digeledah, ditemukan lagi dua paket sabu dengan berat kotor 0,87 gram. 

Selain itu, diamankan juga dua unit handphone serta uang tunai Rp 125 ribu, diduga hasil penjualan narkoba. SM alias Adi mengaku telah menjual sabu pada JM alias Joni yang didapatnya dari DN alias Santo. Tanpa menunggu lebih lama, tim memburu DN alias Santo.

 "Dalam hitungan menit, tim berhasil mengamankan DN alias Santo di depan Mapolsek Seberida. Santo mengaku telah menjual dua paket sabu kepada SM alias Adi yang didapatnya dari SJ alias pak de Jino, warga Gang Damai, Dusun Pematang Lancang," jelas Misran.

Tim sempat menggeledah rumah SM alias Adi, namun tidak ditemukan narkoba. Disini  tim mengamankan satu unit timbangan digital, dua pack plastik klip pembungkus sabu dan handphone android yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pada hari yang sama tim tiba di rumah SJ alias pak de Jino, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SJ alias pak de Jino, telah menjual sabu pada SM alias Adi. 

"Saat digeledah, tim menemukan 36 bungkus narkotika jenis sabu berat kotor 94,65 gram. Kemudian, 1 unit handphone android dan uang tunai Rp 6 juta hasil penjualan narkoba," tutupnya.**

Berita Lainnya

Index