iniriau.com,PEKANBARU - Dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar ditangkap Polsek Tambang. Dua pelaku inisial AL (46) dan AA (26) di Jalan Raya Bangkinang-Pekanbaru KM 28, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mengatakan, keduanya tertangkap tangan sedang memindahkan Solar dari truk ke sebuah jerigen 35 liter. Aksi keduanya terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang didalami dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, sebuah truk BM 8129 FQ yang disebutkan milik pelaku, sedang berhenti di sebuah rumah.
Setelah didalami lagi, rumah tersebut diinformasikan milik pria inisial AL. Petugas yang mendatangi lokasi menemukan tersangka AA sedang memindahkan minyak dari tangki truk ke sebuah jerigen besar.
"Tersangka AA ini tertangkap tangan sedang memindahkan minyak dari truk ke dalam jerigen," ungkap Mardani, Sabtu (28/1/2023).
Saat Tim Reskrim bergerak ke dalam rumah, dan menemukan 16 jerigen berisikan minyak solar bersubsidi atau sekitar 544 liter dan lima jerigen kosong.
Selain barang bukti truk dan BBM, tim Reskrim Polsek Tambang juga mengamankan selang berukuran 3/4 sentimeter, panjang satu meter.
Kedua pelaku melanggar pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.**