Pemerintah Bubarkan Maskapai Merpati Nusantara Airlines

Pemerintah Bubarkan Maskapai  Merpati Nusantara Airlines
Ilustrasi pesawat Merpati Nusantara (foto:net)

Iniriau.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan maskapai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2023 yang diteken pada 20 Februari 2023.

Dalam PP disebutkan,PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan karena pailit. Kondisi pailit itu merujuk pada putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.

PT Merpati Nusantara Airlines didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

"Bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1 PP tersebut, dilihat Rabu (22/2/23).

Dalam Pasal 2 disebutkan, pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara. Kemudian peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan, dalam Pasal 3 disebutkan penyelesaian pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," demikian bunyi Pasal 4. PP ini mulai berlaku sejak 20 Februari 2023.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index