Mendaftar, PAN Pekanbaru Boyong 50 Bacaleg ke KPU Pekanbaru

Mendaftar, PAN Pekanbaru Boyong 50 Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Partai Amanat Nasional (PAN) Pekanbaru mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Parit Indah.(Foto:ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 50 orang bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Pekanbaru mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Parit Indah, Jumat (12/05/23). DPD PAN Pekanbaru berharap, seluruh bacaleg yang didaftarkan bisa memenuhi persyaratan sehingga bisa bertarung di ajang Pemilu 2024 nanti.

Kedatangan puluhan bacaleg PAN Pekanbaru tersebut, disambut hangat oleh jajaran komisioner KPU dan Bawaslu Pekanbaru. Dengan membawa sejumlah berkas dan dokumen, jajaran pengurus DPD PAN Pekanbaru menyerahkan persyaratan ke KPU Pekanbaru.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pekanbaru, Nofrizal mengungkapkan, pendaftaran bacaleg PAN dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Semoga saja, pendaftaran yang dilakukan pada hari baik dan tanggal baik ini nantinya bisa memperoleh hasil yang baik.

"Kedatangan kami kesini, untuk melakukan permohonan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Pekanbaru. Pada hari ini, Jumat tanggal 12 Mei tepat jam 14.00 siang, PAN melakukan pendaftaran bacaleg ke KPU yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Seluruh persyaratan sudah dilengkapi, semoga dari 50 orang bacaleg yang kami bawa, minimal separohnya bisa menjadi anggota legislatif," Ungkap Nofrizal kepada Iniriau.com, Jumat (12/05/23).

Ketua KPU Pekanbaru, Anton Mercianto menyebutkan, sehari sebelumnya KPU Pekanbaru telah menerima 2 partai politik yang melakukan pendaftaran bacaleg yakni PDI Perjuangan dan Nasdem. Sedangkan untuk hari Jumat ini, KPU Pekanbaru menerima pendaftaran bacaleg dari PAN dan PSI.

"Kami sangat menyambut baik kedatangan bacaleg DPD PAN Pekanbaru, dengan kondisi kantor atau ruangan seadanya. Alhamdulillah, seluruh berkas dan dokumen yang diajukan oleh DPD PAN Pekanbaru sudah diverifikasi serta dinyatakan lengkap dan benar. Selanjutnya akan dilakukan proses print berita acara dan tanda terima untuk ditandatangani," Sebut Ketua KPU Pekanbaru.

Adapun untuk pengajuan pendaftaran bacaleg ke KPU Pekanbaru, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi parpol. Dimana, 3 persyaratan yang wajib dipenuhi yakni dokumen pengajuan parpol, dokumen daftar nama bacaleg yang disetujui DPP serta persyaratan administrasi bacaleg yang sudah diunggah ke aplikasi Silon KPU. **

Berita Lainnya

Index