Awasi Truk Tonase Besar,Dishub Pekanbaru Tempatkan Personil di Pintu Masuk

Awasi Truk Tonase Besar,Dishub Pekanbaru Tempatkan Personil di Pintu Masuk
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Untuk mengawasi truk tonase besar agar tidak melintas di jalan dalam kota, 
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, segera menempatkan personel di pintu-pintu masuk.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas mengaku pihaknya tengah membuat surat perintah tugas kepada tenaga non ASN untuk bertugas di tiap pintu masuk baik melalui utara, barat, timur, dan selatan. Menurutnya pengawasan terus ditingkatkan untuk bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), kemacetan dan kerusakan jalan dalam kota oleh teruk bertonase.

" Kita tengah menyiapkan surat perintah untuk tenaga non ASN siaga di pintu masuk," ungkap  Khairunnas, Selasa (6/6/2023).

"Setiap titik (pintu masuk) ada dua personel. Nanti dibagi dua shift, dimulai jam kerja sampai jam 5 sore (17.00 WIB)," jelasnya.

Khairunnas mengakui hingga saat ini masih ada sopir truk tonase besar yang membandel. Sehingga pengawasan harus ditingkatkan.

"Karena sampai sekarang masih ada yang bandel. Makanya kami terus berupaya bagaimana truk ini bisa mengikuti SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 (Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota)," ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan dan memasang rambu larangan melintas bagi truk tonase, Dishub juga terus menghimbau asosiasi supir truk dan pemilik truk supaya menyampaikannya kepada para supir.


Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. 

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index