Nekat Lintasi Jalan Kota, Truk Tonase Besar Kena Sanksi Tilang

Nekat Lintasi Jalan Kota, Truk Tonase Besar Kena Sanksi Tilang
Ilustrasi razia truk tonase besar di Pekanbaru (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bersama Satlantas terus melakukan pengawasan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota. Petugas gabungan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak supir truk yang membandel.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas, mengaku  sudah ribuan truk tonase besar terjaring dalam razia yang digelar petugas gabungan sejak dua bulan terakhir. Para supir diberi sanksi peringatan hingga sanksi tilang. Ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan. Diantaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan, 562 kendaraan diusir agar tidak melintas jalan dalam kota, dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.
 

"Kami masih melakukan pengawasan truk tonase besar. Ada petugas yang berjaga di beberapa titik," kata  Khairunnas, Rabu (5/7/22023).

Pihaknya masih melakukan upaya persuasif agar supir truk bisa mengikuti rambu-rambu yang sudah di pasang. Mereka tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota di saat jam tertentu. Namun Khairunnas mengaku  masih ada truk yang nekat melintas di jalan dalam kota. Terutama di ruas Jalan HR Soebrantas saat siang hari. Kondisi ini tentu membahayakan pengguna jalan lain dan rawan kecelakaan lalulintas.

"Masih ada truk membandel dan melintas di jalan dalam kota saat siang hari, kami minta masyarakat bisa mengadukan ke kami jika ada melihat truk masuk kota. Foto dan laporkan, kami akan kejar," tegasnya.

Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index