iniriau.com,PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lahan di areal lahan yang diduga telah terjadi tumpang tindih hak pengelolaanya.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (DLHK) Riau mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT Anugerah Wicaksana Mandiri seluas 11.455,97 hektar di Rokan Hilir (Rohil).
Namun surat rekomendasi belasan ribu hektar itu diantaranya terdapat 2.287 hektar terlebih dahulu sudah dikantongi pengelolaanya oleh Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM). Areal seluas 2.287 merupakan usaha perkebunan yang diperuntukan tanaman akasia.
"Alhamdulilah, tim dari KLHK yang dipimpin bu Afni sudah meninjau lokasi. Harapan kami sudah direspon kementerian," kata Khomsaruzam, selaku Ketua Koperasi IKRAM, Senin (17/7/23).
Dari hasil verifikasi lapangan tersebut, tim KLHK malah menemukan kegiatan perambahan hutan yang cukup luas yang diduga akan dijadikan kebun kelapa sawit. Tim juga menemukan illegal logging dengan menggunakan alat berat dan sampan besi untuk mengangkut kayu termasuk barak - barak yang terbuat dari peti kemas.
"Tim KLHK sudah turun lapangan beberapa waktu lalu. Saat itu alat berat masih bekerja. Mereka sudah membersihkan kana untuk mengeluarkan kayu hasil illegal logging," ujar Khomsaruzam.
Kesempatan itu, tim KLHK juga melakukan verifikasi dan tanya jawab kepada pengurus koperasi termasuk tokoh dan perangkat Desa Rantau Bais Rohil, salah satunya dihadiri adalah Tarmizi. Diantaranya mengenai sejarah berdirinya koperasi dari tahun 2020 dan jumlah anggota koperasi Ikram yang beranggotakan sebanyak 750 kepala keluarga.
"Kami memohon kepada ibu Menteri untuk dapat secepatnya memberi kepastian hukum kepada koperasi Ikram agar kami bisa menjaga kelestarian hutan tersebut dari tangan tangan yang tidak bertanggung jawab. Kami juga berharap bu Menteri menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mencegah perambahan hutan, illegal logging di areal yang dimohon operasi Ikram. Jika tidak dicegah kami yakin dalam waktu enam bulan area ke depanl tersbebut beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit," ungkap Khomsaruzam.
Lebih lanjut, terkait surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan DLHK Riau baik untuk PT Anugerah Wicaksana Mandiri mau pun Koperasi Ikram yang lebih awal sudah mengantongi surat rekomendasi disebut ganda.
"Secara prosedur sudah kami lalui. Mulai dari izin Gubernur Riau, DLHK Rohil. Tapi DLHK Riau kemudian mengeluarkan izin rekomendasi serupa," papar Khomsaruzam lagi.
Akibat surat rekomendasi ganda tersebut, Koperasi IKRAM tak bisa memanfaatkannya tanaman akasia yang sudah ditanam. Menurut Khomsaruzam, perihal izin rekomendasi ini, pihaknya sudah beberapa kali mengkonfirmasi kepada Kepala DLHK Riau Mamun Murod. Namun tidak pernah ada tanggapan. Baik secara langsung mau pun melalui surat.
"Kami sudah upayakan menemui tak pernah ditanggapi. Kami juga sudah menyampaikan melalui surat juga tak pernah ada jawaban. Kalau memang ada masalah salahnya dimana," ungkap Khomsaruzam.
Dipaparkan, Koperasi IKRAM telah mengantongi izin dari Gubernur Riau Nomor 525/EK/3452 tanggal 30 Desember 2000. Izin ini diperkuat dengan terbitnya izin Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Nomor 522.13/UPK/VI/68.03 tanggal 14 Juni 2001 dengan perihal yang sama.
Kemudian Koperasi IKRAM kembali mendapatkan surat dari Gubernur Riau Nomor 522/EKBANG/2337 tanggal 19 September 2001 perihal persetujuan revisi pencadangan lahan atas perubahan dari pencadangan kebun menjadi pencadangan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Campuran (HPHTC).
Tidak hanya itu, Koperasi IKRAM juga telah mendapatkan surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor 503.525.B.110 tanggal 8 Nopember 2001 perihal terkait HPHTC untuk pengembangan perkebunan.
Kemudian Koperasi IKRAM telah mendapatkan surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau Nomor 322-1/PR/9301 tanggal 17 Desember 2001 perihal permohonan dukungan rekomendasi pencadangan lahan untuk HPHTC.
Ditingkat pusat, Koperasi IKRAM sendiri yang mengajukan dan telah mendapatkan Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan. Yakni perihal tanggapan terhadap Pengeluaran PIPPIB Nomor. S.182/IPSDH/PSDH/PLA.1/2/2022 pada tanggal 23 Februari 2022.
Bermodalkan surat-surat dari Gubernur Riau dan instansi terkait baik di tingkat provinsi mau pun DLHK Rohil bahkan kementerian yang sudah dikantongi itu, Koperasi IKRAM melakukan penanaman Aksia pada tahun 2006 seluas 3000 hektar.
"Inilah tahapan yang sudah kami lalui. Kemudian lahannya pun sudah kami tanami (akasia). Tapi masalah sekarang ada izin ganda yang dikeluarkan," ujar Khomsaruzam.
Surat rekomendasi ganda tersebut melalui Surat Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Nomor 503/DPMPTSP-PNPAII/36 tanggal 13 Mei 2022 atas Permohonan PBPH PT Anugrah Wicaksana Mandiri di areal seluas 11.455,97 hektar.
Dimana areal seluas 11.455,97 hektar tersebut, 2.287 hektar diantaranya terindentifikasi tumpang tindih dengan areal Permohonan PBPH atas nama Koperasi IKRAM.
"Atas surat rekomendasi ganda ini kami sudah surati ibu Siti Nurbaya. Beberapa waktu lalu tim dari KLHK sudah turun meninjau lokasi," papar Khomsaruzam.
Kepala DLHK Riau Mamun Murod saat dikonfirmasi perihal ini tidak banyak komentar. Dia hanya berjanji akan mengecek perihal surat rekomendasi ganda yang dikeluarkan DLHK Riau untuk Koperasi Ikram mau pun PT Anugerah Wicaksana Mandiri.
"Nanti akan kita cek," ujar Murod singkat.**