iniriau.com, PEKANBARU - Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengaku akan menindak tegas wajib pajak yang nekat mencopot spanduk yang dipasang, karena mereka tidak membayar pajak daerah. Pasalnya mereka telah melanggar aturan yang berlaku.
"Karena ini sudah melanggar aturan, nanti akan kita tindak tegas wajib pajak yang bersangkutan, sebelum mereka membayar kewajiban mereka," ujar Alek Kurniawan Rabu (26/7).
Bagi WP yang mencopot spanduk, Alek Kurniawan mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan.
"Ya kita panggil, tapi kalau mereka juga tidak mengindahkan dan malah mencabut (spanduk yang dipasang), mereka sudah melanggar aturan dan akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan, bahkan bisa kita rekom untuk ditutup sementara usaha mereka," kata pria yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru ini.
Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, menempelkan spanduk bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah" di dua restoran. Pasalnya, dua restoran tersebut belum membayar pajaknya. Dua objek pajak itu adalah PR yang beralamatkan di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo dan JR di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai.**