3 Warga Pekanbaru Kena OTT Buang Sampah di TPS Liar

3 Warga Pekanbaru  Kena OTT Buang Sampah di TPS Liar
Tumpukan sampah di tepi jalan di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Tiga orang warga dikenakan sanksi akibat buang sampah di TPS liar dan diluar jam buang, Kamis (31/8/2023). Mereka terciduk Tim Yustisi Kota Pekanbaru saat buang sampah di TPS yang berada di Jalan Lili, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim memberikan sanksi teguran hingga menjatuhkan denda.

Menurut Koordinator Tim Yustisi Bidang Penindakan, Zulfahmi Adrian penegakan hukum ini berdasarkan peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah.

"Pagi ini ada tiga orang yang kami jaring. Mereka kedapatan buang sampah di TPS liar diluar jam buang," kata Zulfahmi Adrian.
 

Mereka adalah Dodi Candra dan Riski yang diberikan denda administrasi masing-masing Rp50 ribu. Sedangkan, Sumangsing diberikan peringatan. 

Menurut  Kasatpol PP Kota Pekanbaru ini sanksi diberikan sesuai jumlah kubikasi sampah yang dibuang. Sanksi Tipiring (tindak pidana ringan) kalau jumlah sampah yang dibuang banyak.

"Sanksi Tipiring jika sampah yang dibuang banyak. Tapi kalau sampahnya masih kategori sedang atau sedikit kita beri sanksi denda administratif. Tergantung kubikasi sampah yang dibuang," jelasnya.

Mereka yang membayar denda dilakukan ditempat. Nantinya uang tersebut di setor ke kas daerah. Sementara bagi pelanggar Tipiring akan dilanjutkan ke proses pengadilan.

 

Ia menuturkan, penindakan mulai dilakukan pada pekan ini. Hal ini guna mengantisipasi penumpukan sampah di TPS legal dan TPS liar. Masyarakat diimbau membuang sampah sesuai jam buang, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index