iniriau.com, PEKANBARU - Fakta lain terungkap setelah penahanan S tersangka utama pembunuhan Kartini. Wanita tersebut ditemukan tewas didalam di dalam parit dan terbungkus karung goni, di Jalan Akasia, Kota Dumai beberapa waktu lalu.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, S yang merupakan suami korban, pernah melakukan percobaan pembunuhan dengan cara meracuni korban. Ia memasukan racun dengan cara mencampurkannya ke dalam kopi dan menyuruh anaknya untuk memberikannya kepada kartini.
"10 hari sebelumnya mereka (S beserta dua anaknya red) mencoba membunuh Kartini dengan memberikan racun di minuman kopi korban. Namun tidak berhasil sehingga mereka melakukannya ditanggal 23 Agustus," ujar Kapolres Dumai, Jumat (8/9/2023)
Percobaan pembunuhan tersebut, dilakukan tersangka S dalam kurun waktu 10 hari. Karena tidak berhasil maka pembunuhan n akhirnya terjadi dengan memukul korban menggunakan martil berulang kali.
Pelaku S ditangkap setelah kabur ke wilayah Lampung. S merupakan pelaku utama yang membunuh istrinya dan dibantu dua anaknya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S kini dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.**