iniriau.com,ROHIL - Seorang pria inisial E (24) ditangkap Polres Rohil. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap atas dugaan tindakan pencabulan terhadap tunangannya yang masih di bawah umur berinisial SS (17) pada Juni 2023 lalu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan tersangka E, awalnya bermaksud untuk segera menikahi SS. Perbuatan bejat itu dilakukannya harapan pernikahan mereka akan terjadi lebih cepat. Namun, tindakan tersebut akhirnya melibatkan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
"Tersangka dengan inisial E pada hari Selasa, 17 Oktober, atas dugaan menyetubuhi tunangan yang masih di bawah umur," ujar AKBP Andrian Pramudianto, dalam keterangannya Kamis (19/10/2023).
Mula-mula, keluarga korban mencurigai kondisi SS yang sering mengeluh sakit perut dan mengalami kram saat buang air.
"Setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, terungkap bahwa korban mengalami luka robekan pada organ vitalnya. Saat diinterogasi, E mengakui bahwa dia telah melakukan perbuatan tersebut terhadap SS pada bulan Juni yang lalu," ungkap Andrian.
Parahnya perbuatan tersebut ternyata telah terjadi tidak hanya sekali, melainkan dua kali. E beralasan di balik tindakan itu adalah untuk segera menikahi SS.
"Namun, karena usia korban yang masih di bawah umur, pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan. Akibat perbuatannya, E kini ditahan oleh Polsek Bangko, sementara barang bukti juga telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek," tandas Andrian.**