iniriau.com, ROHIL - Empat orang debt collector ditangkap anggota Polres Rokan Hilir usai melakukan penculikan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Maya Ramasari (35). Mereka menyekap korban di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara KM 17, Kecamatan Balai Raja, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (21/10/2023) karena utang suami Rp100 juta.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan para pelaku terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH (54). korban diculik karena suaminya tak bayar utang.
"Selain empat orang tersebut masih ada satu pelaku inisial DH (46) yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). DH merupakan seorang PNS di SMPN 2 Bagan Batu, Rokan Hilir. Statusnya buronan," kata AKBP Andrian Pramudito, Selasa (24/10/2023).
Andrian menjelaskan para pelaku menculik korban karena suaminya belum membayar utang. Mereka diduga debt collector awalnya menagih utang kepada korban.
"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang (penculikan), dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain inisial M. Diduga para pelaku sebagai debt collector," jelas Andrian.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10). Keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah. Mereka memiliki peran yang berbeda.
"PH sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi," jelas Andrian.
Barang bukti yang diamankan, berupa satu unit mobil, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.**