iniriau.com, BENGKALIS - Seorang jambret diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Pria inisial DJ (20) itu ditangkap polisi setelah melakukan aksi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis, yang melakukan aksi pada Selasa, (12/9/2023) lalu.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhilah
penangkapan pelaku jambret DJ dilakukan atas laporan dari korban inisial FI. Penangkapan dilakukan di Lapangan Pasir Andam Dewi pada Jumat, (28/10/2023) sekitar pukul 23.25 WIB.
"Pelaku mendekati motor korban dan merampas dompet yang berada di bagian bawah dashboard sepeda motor pelapor. Kemudian melarikan diri dengan dompet yang berisi dokumen pribadi, uang tunai, dan satu unit ponsel Samsung A51," katanya, Minggu (29/10/2023) sore.
Setelah peristiwa tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah menerima laporan dari korban, pihak polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Lapangan Pasir Andam Dewi.
Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka, dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan jambret di Jalan Pembangunan III. Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda.
"Termasuk Jalan Gerilya depan MDA Desa, Jalan Kelapa Pasti Laut, Jalan Wonosari Tengah, Jalan Utama Pedekik Desa Pangkalan Batang, dan di depan Mesjid Jami' Desa Kelapa Pasti," bebernya.
Saat ini, tersangka ditahan di sel Polres Bengkalis dan dihadapkan pada pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.**