Polres Rohul Bekuk 2 Pengedar 9 Kg Daun Ganja Kering di Tambusai

Polres Rohul Bekuk 2 Pengedar 9 Kg Daun Ganja Kering di Tambusai
Ilustrasi -net

iniriau.com,ROHUL - Polres Rohul meringkus dua pengedar ganja, Minggu (29/10/2023). Selain tersangka polisi juga menyita 9,1 kilogram daun ganja kering siap edar yang dibungkus lakban.

Menurut Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono dua tersangka yang diamankan adalah inisial HH (35) dan PU (31). Mereka diamankan di pinggir Jalan Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai,  Kabupaten Rokan Hulu. 

"Penangkapan tersangka narkotika jenis daun ganja dari informasi sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di lokasi tersebut," kata Budi, Rabu (1/11/2023).

Kemudian Satres Narkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka HH dan  PU saat berada di pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango.

" Dari penggeledahan ditemukan 10 paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja dibungkus lakban coklat dan sejumlah barang bukti lainnya," ujarnya.

Tersangka mengaku barang haram itu mereka peroleh dari seseorang yang bernama Ali, warga Kabupaten Mandailing Natal. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Ali namun tidak ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Rokan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

" Para tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara," tutup Budi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index