iniriau.com, KAMPAR - Satnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pemasok sabu Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 01.30 WIB. Selain tersangka inisial CO (36) polisi juga mengamankan 213.70 Gram sabu dari tersangka warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar itu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Aprinaldi mengatakan Pelaku CO ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di kos-kosan Jalan Kelurahan Simpang Baru Pekanbaru.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 213.70 gram di kosan," jelas
Penangkapan pelaku CO ini berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari tertangkapnya FA, salah satu dari empat pelaku yang di Simpang Kubu Kecamatan Kampar. Tim langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku CO yang ternyata berada di kos - kosan miliknya yang berada di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota pekanbaru.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan enam paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam lemari bajunya," jelas Kasat.
Saat introgasi pelaku mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari JM (DPO) di pinggir jalan depan Stadion Rumbai Kota Pekanbaru dengan cara dilempar.
"Pelaku JM sudah kita masukan ke DPO kita dan kini dalam pengejaran kita," ungkapnya.
Dari hasil pengeledahan kita, sejumlah barang bukti yang didapat yaitu, enam paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. (Bruto 213.70 Gram), dua kantong plastik, tiga ball plastik bening, kantong plastik putih, timbangan digital, dia handphone, uang Rp 400 ribu dan honda beat warna hitam tanpa nomor polisi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tandas Aprinaldi.**