Gegara Tak Bayar Utang, Pria di Perhentian Raja Dibacok Teman Sendiri

Gegara Tak Bayar Utang, Pria di Perhentian Raja Dibacok Teman Sendiri
Ilustrasi -net

iniriau.com, KAMPAR - Polsek Perhentian Raja meringkus seorang pria inisial HL (38). Pria tersebut ditangkap karena melakukan percobaan pembunuhan terhadap Nr Sihombing di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada hari Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Rizki Masri, mengungkapkan kasus ini berawal dari utang piutang. Pelaku sakit hati karena korban tidak membayar utang sejumlah Rp150 ribu kepada pelaku.

"Pelaku HL sakit hati karena korban tidak kunjung membayar utangnya Rp150 ribu," terangnya, Senin (6/11/2023).

Kemudian HL mendatangi korban di tempat penampungan jual beli kelapa sawit, berniat menagih utang. Setelah korban sekali lagi gagal membayar dan hanya berjanji akan melunasi jika ada uang, HL merasa dibohongi dan mengambil tindakan sendiri dengan menyerang korban dengan parang sebanyak dua kali, mengakibatkan luka parah.

"Saksi mata kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja. Ipda Rizki dan timnya segera mengamankan lokasi dan memberikan pertolongan pertama kepada korban, yang nyawanya bisa diselamatkan berkat operasi darurat di RS Bhayangkara," jelas Kapolsek.

Tim One Piece Polsek Perhentian Raja tidak berhenti sampai di situ dan berhasil mengamankan HL keesokan harinya saat sedang bersembunyi di tepi sungai desa setempat. Sebagai bukti aksi kejahatan, tim kepolisian berhasil mengamankan parang yang diduga kuat digunakan oleh HL untuk menyerang korban.

HL kini ditahan di Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index