Pelaku Sodomi 4 Bocah di Bukit Raya, Diduga Pernah Jadi Korban

Pelaku Sodomi 4 Bocah di Bukit Raya, Diduga Pernah Jadi Korban
Tersangka sodomi di Bukit Raya Pekanbaru inisial IW (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Tersangka sodomi di Bukit Raya inisial IW (26) saat ini telah ditahan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. IW diduga melakukan pencabulan sodomi pada empat bocah yang masih di bawah umur.

Selain IW, polisi juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni R (16), ID (14) F (14). Namun ketiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan karena pelaku masih di bawah umur. Sementara empat korban yang masih duduk di bangku Sekolah dasar ini adalah KEP (11), GYS (9), RS (8), dan VB (8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan IW pernah ditahan dalam kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu lalu. Tersangka pernah mengalami pencabulan atau sodomi.

"Tersangka juga pernah disodomi. Kita sudah periksa semuanya termasuk dubur yang bersangkutan dan hasilnya memang diduga terjadi sodomi. Namun  tersangka mengaku tidak pernah," kata Asep, Rabu (8/11/2023).

Menurut Asep, peristiwa sodomi ini terjadi pada bulan April 2023 lalu di empat lokasi berbeda. Lokasi pertama terjadi di rumah tersangka IW malam hari pada korban RS. Kemudian wilayah Kecamatan Bukit Raya. Saat itu tersangka IW, R dan ID menyuruh korban RS dan VB melakukan adegan perbuatan cabul dan direkam. Lalu, lokasi ke tiga di pos ronda dekat rumah korban yang terjadi di pertengahan bulan April.

"Selanjutnya siang hari, tersangka ID dan R menyuruh korban RS, GY untuk melakukan perbuatan cabul. Kemudian direkam pakai handphone oleh ID," tuturnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan upaya pendekatan yang berbeda karena tiga pelaku dan empat korban masih anak-anak. 

"Kita berusaha saat ini melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban. Kemudian kita juga tidak mengabaikan hak-hak para tersangka yang masih sekolah sesuai aturan undang-undang. Perlakuannya adalah khusus dengan berkoordinasi kepada Bapas dan Komisi Perlindungan Anak," pungkas Asep.

Terkait adanya pelaku yang merekam saat terjadinya peristiwa pencabulan itu, Asep menyebut itu hanyalah sebagai konsumsi pribadi tersangka dan belum pernah disebar ke publik. Soal isu adanya anak oknum polisi yang terlibat, mantan Kapolres Kampar ini mengaskan bahwa informasi itu adalah keliru dan menyesatkan.

"Terkait dengan anak oknum yang dimaksud sementara belum ditemukan. Saya tegaskan pada saat ini proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kita lakukan, tersangkanya empat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, sementara masih kita kembangkan," tutupnya.

Polisi menjerat IW dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index