Jaringan dan Penadah Motor Curian di Tenayan Raya Ditangkap Polsek Senapelan

Jaringan dan Penadah Motor Curian di Tenayan Raya Ditangkap Polsek Senapelan
Dua pelaku curanmor dan penadah motor curian ditangkap Polsek Senapelan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Dua pelaku pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan. Satu pelaku merupakan seorang wanita.

Menurut Kapolsek Senapelan Kompol Noak Pembina Aritonang melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, mereka beraksi diduga lokasi yang berbeda di Kecamatan Tenayan Raya.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai penadah hasil curian.

"Totalnya Benar tiga pelaku. Satu diantaranya diantaranya adalah  sebagai penadah. Pelaku Curanmor ini berinisial JS (19 ) serta berinisial SL (23) dan untuk penadah berinisial FH (20)," terang  AKP Abdul Halim, Kamis (7/12/2023). 

Saat diinterogasi pelaku FH mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari pelaku JS dan SL seharga Rp500 ribu. Selain itu pelaku juga mengaku kunci T yang digunakan kedua pelaku melakukan aksi Curanmor tersebut berasal dari dirinya.

"Hasil interogasi penadah FH mengaku meminta kepada JS dan SL mencarikan sepeda motor untuk dirinya,"papar Kanit Reskrim. 

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka penadah akan dijerat dengan pasal 480 sementara pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas eks Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index