Pengedar Narkoba Diringkus Polsek LBJ, 51 Gram Sabu Diamankan

Pengedar Narkoba Diringkus Polsek LBJ, 51 Gram Sabu Diamankan
Polsek LBJ lakukan ekspos penangkapan pengedar sabu 51,73 gram (foto: istimewa)

iniriau.com,INHU - Polsek Lubuk Batu Jaya, Polres Inhu berhasil mengamankan 51,72 gram sabu dari seorang pengedar inisial, BH alias Ngadimin (40). BH diringkus Unit Reskrim Polsek LBJ, di sebuah pondok kebun kelapa sawit, Desa Pondok Gelugur, Kecamatan LBJ, Indragiri Hulu, Riau, Minggu (10/12/2023).
 

"Pelaku BH, Diringkus Unit Reskrim Polsek LBJ, Minggu 10 Desember 2023 disebuah pondok kebun kelapa sawit, Desa Pondok Gelugur, Kecamatan LBJ," kata Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata di dampingi Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aipda Rido Septi Hanggara saat konferensi pers Selasa (12/12/2023) di Mapolsek LBJ.
 

Penangkapan bermula Minggu 10 Desember 2023, pukul 14.00 WIB. Saat itu ia mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada seseorang yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di pondok kebun kelapa sawit Desa Pondok Gelugur.
 

Kapolsek LBJ bersama Kanit Reskrim dan sejumlah anggota, turun kelapangan, untuk penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian, tim melihat empat orang laki-laki yang sedang berteduh di pondok kebun kelapa sawit.
 

"Salah seorang dari 4 laki-laki itu merupakan target, namun ketika tim mendekat pondok itu, 2 orang langsung melarikan diri, meski sudah dikejar, tapi berhasil menghilangkan didalam semak belukar dan batang kelapa sawit," ungkap Perwira pertama yang pernah mendapatkan pin emas Kapolri ini.
 

Sedangkan didalam pondok, 2 laki-laki itu mengaku bernama Supirman (46) dan BH. Supirman mengaku hanya menumpang berteduh karena hujan setalah bekerja di kebun kelapa sawit miliknya. Sedangkan BH, terlihat pucat dan ketakutan.

Saat BH digeledah, ditemukan satu bungkus besar narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 51,72 gram dari dalam tas yang disandangnya. Kemudian, penggeledahan berlanjut ke rumah BH, ditemukan lagi sejumlah barang berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan sabu-sabu.
 

Seperti, dua pack plastik klep kosong berukuran kecil, satu set alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, mancis tanpa kepala, kaca pirex, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, uang tunai, 2 lembar pecahan Rp20 ribu, 2 lembar pecahan Rp5000 dan 5 lembar pecahan Rp2000 serta barang bukti lainnya.

"Kasus ini merupakan pengungkapan terbanyak sepanjang Polsek LBJ terbentuk, kita akan mengembangkan kasus ini, sebab diduga masih ada keterlibatan tersangka lain," ucap Ipda Ripal.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index