iniriau.com, PEKANBARU - Tiga orang tersangka narkoba diringkus Polsek Senapelan. Mereka digerebek polisi saat pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Bunga Kertas, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Sabtu (16/12/2023).
Menurut Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, tiga tersangka yaitu inisial SH (54), warga Jalan Bunga Kertas, Kecamatan Sukajadi, DA (35) warga Jalan Tj Datuk, Kecamatan Lima puluh serta YS (38) warga Jalan Tuanku Tambusai, Gang Nangka, Kecamatan Sukajadi.
"Mereka ditangkap petugas saat pesta sabu di dalam rumah SH. Mereka juga melakukan transaksi sabu," kata Kompol Noak, Selasa (19/12/2023).
Kapolsek menjelaskan penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah SH sering digunakan transaksi dan pesta narkoba. Usai menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Ternyata memang benar di rumah tersebut terdapat tiga orang beserta barang bukti sabu dan juga alat hisapnya," kata Kapolsek.
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Senapelan guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.**