iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Polsek Bukit Raya. Pria inisial AP (34) ditangkap karena melakukan curanmor di Kantor PT Bumi Riau Berkarya (BRB) Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil melalui Kanit Reskrim, Iptu Lukman membenarkan pelaku AP berhasil ditangkap pada, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di kantor tersebut dan menjadi viral di media sosial.
"Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AP berhasil diamankan. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Indomaret Flyover," katanya, Selasa (26/12/2023).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku AP mengaku aksi pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengakuan pelaku, ia beraksi bersama rekannya S yang saat ini sedang kita buru. Peran pelaku AP ini sebagai pemantau disekitar lokasi pencurian. Sementara pelaku S (DPO) berperan sebagai eksekutor yang membawa sepeda motor hasil curian," bebernya.
Lukman mengatakan sepeda motor yang hasil curian tersebut sudah dijual oleh pelaku S kepada penadah.
"Sepeda motor curian sudah dijual pelaku S kepada seorang penadah. Pelaku AP mendapatkan bagian sebesar Rp950 ribu. Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor tersebut," sambung Lukman.
Terhadap pelaku AP terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.**