Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan. Sanksi tegas itu mulai berlaku Rabu (1/8/2018) kemarin.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, dendaini diberlakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Dijelaskan Zulfikri, sanksi denda akan mulai diberlakukan di lima titik di Kota Pekanbaru. Yaitu, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Diponegoro dan Jalan H R Soebrantas.
"Kita melibatkan tim yustisi yang di dalamnya juga ada TNI dan Polri," kata Zulfikri, Rabu (1/8/2018). (mediacenter.riau.go.id/D)
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (int)
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Belasan Aduan THR Masuk ke Disnaker Pekanbaru Jelang Lebaran
Kamis, 12 Maret 2026 - 19:04:07 Wib Pekanbaru
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:38:44 Wib Pekanbaru
Wawako Pekanbaru Tinjau Pasar, Pastikan Harga Pangan Masih Terkendali
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:26:00 Wib Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H
Senin, 09 Maret 2026 - 12:46:20 Wib Pekanbaru