18 Situs Bersejarah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

18 Situs Bersejarah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
rumah tuan kadi

Pekanbaru, iniriau.com- Tim ahli Balai Pelestrian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Riau menetapkan, 18 situs peninggalan bersejarah di Kota Pekanbaru sebagai situs cagar budaya. Sebagaimana halnya diungkapkan Plt Kadis Pariwisata Kota Pekanbaru , Ardiansyah Eka Putra.

"18 situs bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut seluruhnya ada Kota Pekanbaru.  Sebagian besar ada di kecamatan Senapelan," ungkap Ardiansyah.

Adapun 18 situs bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut diantaranya adalah rumah batin senapelan, rumah bekas tentara jepang (rumah fateh ali). 

Kemudian rumah controleur (gedung PPRI), rumah haji sulaiman, rumah havenmaster, rumah tuan khadi H Zakaria, SMAN 1 Pekanbaru.  Selain itu Makam Marhum Pekan, makan haji Amin perintis kemerdekaan, makam haji Sulaiman, pompa bensin nasco.

Selanjutnya rumah rodiah taher, rumah singgah sultan siak, surau al irhash, makam M Thahir iman districhoofd kerajaan siak, makan pahlawan kerja, halte terminal lama, tugu merah putih dan tugu titik nol pekanbaru.(ds)

 

Berita Lainnya

Index