iniriau.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi. Satu orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana. Menurutnya saksi diperiksa, Kamis (16/5/2024). Menurutnya saksi inisial HH itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
"Saksi yang diperiksa yaitu berinisial HH selaku Perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo" ungkap Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Dalam keterangannya disampaikan pemeriksaan saksi HH dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.**