Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait  Perkara Komoditas Timah
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi. Satu orang saksi yang diperiksa  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana. Menurutnya  saksi diperiksa, Kamis (16/5/2024). Menurutnya saksi inisial HH itu diperiksa    terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 -  2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu berinisial HH selaku Perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo" ungkap Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Dalam keterangannya disampaikan pemeriksaan saksi HH dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 -  2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index