Satgas SIRI Kejagung RI Tangkap DPO Korupsi Kantor Dinas Perumahan Papua Barat 

Satgas SIRI Kejagung RI Tangkap DPO Korupsi Kantor Dinas Perumahan Papua Barat 
Satgas SIRI Kejagung tangkap DAW buron kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat (foto: istimewa)

iniriau.com, SULSEL - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Tersangka inisial DAW (63) itu ditangkap di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/2024).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana, DAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017.

"Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat," ucap Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (22/5/2024).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.**

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index