Aswas Kejati Riau Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar di Unilak

Aswas Kejati Riau Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar di Unilak
Aswas Kejati Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) hadiri Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Pendidikan Anti Korupsi di Unilak (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU -  Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) sebagai Wakil Ketua Pelaksana II UPP Saber Pungli Provinsi Riau hadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Pendidikan Anti Korupsi. Kegiatan tersebut digelar di di Aula Universitas Lancang Kuning, Jumat (7/6/2024).

Dalam sambutannya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) sebagai Wakil Ketua Pelaksana II UPP Saber Pungli Provinsi Riau agar Saber Pungli Provinsi Riau meningkatkan efektifitas Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli).

"Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa, untuk meningkatkan efektifitas Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Presiden RI telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau lebih dikenal dengan satgas saber pungli," ucap Ayu Agung.

Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) juga menyampaikan menindaklanjuti Peraturan Presiden tersebut dan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 977/5065/sj tanggal 30 desember 2016, menegaskan untuk membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar tingkat Provinsi dan kabupaten / kota. Maka Gubernur Riau telah menetapkan unit pemberantasan pungli Provinsi Riau dengan keputusan Gubernur Riau Nomor : kpts-229/ii/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Provinsi Riau.

Diakhir acara Aswas Kejaksaan Tinggi Riau berharap dengan terselenggaranya acara sosialisasi ini dapat menjadi langkah positif. Terutama dalam mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan pungli guna mendukung program pembangunan berkelanjutan.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index