Tersangka Korupsi Bansos, Eks Anggota Dewan dan ASN Dumai Ditahan

Tersangka Korupsi Bansos, Eks Anggota Dewan dan ASN  Dumai Ditahan
Ilustrasi -net

iniriau.com, DUMAI - Mantan anggota DPRD Kota Dumai dan seorang PNS dari Dinas Perpustakaan Kota Dumai, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Dumai atas dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai tahun anggaran (TA) 2013. Dua orang itu ialah Syufri Agus mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014. Kemudian Riski Kurniawan adalah ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai.

Dikatakan Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton terungkapnya kasus setelah Unit Tipikor Satreskrim melakukan pengusutan perkara. Dari sana, polisi menemukan indikasi adanya dugaan kerugian negara.
 

"Kasus korupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," ujar Kapolres, Senin (24/6). Dua tersangka yang hidup saat ini telah dilakukan penahanan.
 

Dhovan mengatakan modus keduanya, yakni menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.
 

"Modus mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Nantinya kalau sudah cair dipotong 50 persen," imbuh Dhovan.
 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menyampaikan peran masing-masing tersangka yang telah dijebloskan ke penjara. Saat rasuah terjadi, kata Primadona, Riski Kurniawan menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota.
 

"Peran tersangka (Riski) merupakan orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," kata Prima.

 

Modus serupa dilakukan Syufri Agus. Yakni, meminta potongan 50 persen.
 

"Tersangka SA (Syufri Agus,red) saat itu adalah anggota DPRD di Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan. Modus sama, memotong 50 persen di awal dana cair," beber Prima.
 

Atas perbuatan para tersangka, kata Prima, timbul kerugian keuangan negara Rp987.400.000. Angka tersebut didapat dari nilai yang yang dicairkan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index