Kejaksaan Tinggi Riau Hentikan Tuntutan pada Arief Andika Rahman, Ini Kasusnya

Kejaksaan Tinggi Riau Hentikan Tuntutan pada Arief Andika Rahman, Ini Kasusnya
Video Conferense ekspos pengajuan penghentian penuntutan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (25/6/24) di Ruang Rapat Kejati Riau.

Iniriau.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menghentikan tuntutan pada tersangka Arief Andika Rahman, yang terlibat penggelapan sepeda motor, setelah melakukan perdamaian dengan pihak korban.

Keputusan itu berdasarkan hasil video conference ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif bersama Dir. Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Selasa (25/6/24) Juni 2024 di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Ekspos tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, S.H., M.H beserta Koordinator dan Kasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Kronologi penghentian penuntutan terhadap tersangka Arif Andika Rahman dalam perkara yang diajukan adalah, pada Selasa 12 Maret 2024 lalu tersangka yang merupakan karyawan warung Mie Ayam Soba milik Saksi Dedi Sumarno, dan tinggal di rumah korban bersama  karyawan, menjual sepeda motor milik korban Dedi, saat saksi Maman dan saksi Isam pulang kampung.


Sedangkan tersangka tidak pulang dan tetap tinggal dirumah saksi. Selanjutnya pada Kamis (21/4 Maret/ 2024), korban dan saksi Dedi Sumarno pulang kampung bersama keluarganya ke Kota Padang.

Sebelum berangkat Dedi Sumarno menitipkan sepeda motor merk honda supra X 125 warna hitam kepada tersangka.


Tetapi pada Jumat (29/4/24) tanpa sepengetahuan Dedi Sumarno,  tersangka menjual sepeda motor dan empat buah tabung gas 3 kg yang ada di warung bakso milik Saksi Dedi Sumarno.


Tersangka menjualnya melalui aplikasi facebook market place PJBO Taluk seharga Rp. 2.500.000,- untuk sepeda motor dan Rp. 400.000,- untuk 4 (empat) buah tabung gas.

Uang dari hasil penjualan sepeda motor dan  empat  tabung gas digunakan untuk membeli baju lebaran adik tersangka dan sebagian diberikan kepada ibu tersangka di kampung. Sebagian lagi dipergunakan untuk keperluan sehari- hari.

Akibat perbuatan tersangka, total kerugian yang dialami Dedi sebesar Rp5.660.000. Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 372 KUHP.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, para pihak pada 11 Juni 2024 lalu yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat tersangka membayar ganti kerugian sebesar Rp. 2.000.000 kepada korban.

Menurut Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif bersama Dir. Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H


Alasan Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan penuntutan menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, S.H., M.H
Karena Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, kedua, tersangka belum pernah dihukum;l, ketiga, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.*

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).*

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index