Tangkap Pengedar di Kampung Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 14 Paket Sabu

Tangkap Pengedar di Kampung Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 14 Paket Sabu
Dua pengedar narkoba ditangkap Polresta Pekanbaru di jalan Pangeran Hidayat (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Dua pelaku narkoba kembali diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, di jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru Jumat (14/06/2024) malam kemaren. Dua pelaku inisial RN alias Ronal (26) serta YD alias Yuda (22) itu ditangkap saat Polresta Pekanbaru mengelar razia di tempat berjulukan Kampung Narkoba itu sekitar pukul 23.30 Wib.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 paket kecil sabu yang disimpan didalam stang sepeda motor. Selain kedua tersangka petugas juga mengamankan 2 orang rekan tersangka yang masing-masing berinisial NA (24) serta EJ (34).

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, razia tersebut merupakan razia rutin yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di daerah zona merah peredaran narkoba atau kampung narkoba.

“Saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi tim opsnal mendapati 4 orang pemuda sedang berkumpul ditepi jalan,” kata Kompol Manapar kepada wartawan, Senin (24/06/2024).

Melihat ada yang mencurigakan, petugas pun berhenti dan langsung menggeledah badan maupun barang para pemuda tersebut dan benar saja di dalam stang sepeda motor Kawasaki Klx 150 milik tersangka RD petugas berhasil menemukan barang bukti 13 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,38 gram.

“Sementara tersangka YD saat kita melakukan penggeledahan ia berusaha membuang barang bukti 1 paket sabu miliknya kedalam pagar rumah warga, beruntung aksi tersangka diketahui anggota kita,” kata Kasat.

Saat diintrogasi, tambah Kasat, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial HB (DPO) yang saat itu sudah melarikan diri.

“Menurut pengakuan kedua tersangka dalam setiap putaran mereka mendapat sabu dari HB sebanyak 20 paket,” kata Kompol Manapar.

Dimana dalam satu putaran, kedua tersangka mampu menghabiskan 20 paket sabu tersebut dalam waktu 3 sampai 4 jam.

“Dengan keuntungan sebesar Rp30-40 ribu perpaketnya,” kata Kasat.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani peroses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerata dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Sementara 2 orang rekannya sudah kita pulangkan lantaran tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” tutup Kompol Manapar.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index