Modus Ajak Kencan, IRT di Pekanbaru Bawa Kabur Sepeda Motor Jukir

Modus Ajak Kencan, IRT di Pekanbaru Bawa Kabur Sepeda Motor Jukir
NLW tersangka pencurian sepeda motor milik jukir di HR Soebrantas (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat membawa kabur sepeda motor teman kencannya saat chek in di salah satu wisma di jalan Taskurun Kecamatan Marpoyan Damai Jumat (21/6/2024) malam. Wanita inisial NLW (42) alias Ica itu membawa kabur sepeda motor korban merek Honda Beat dengan nomor polisi BM 2570 NV.

“Pelaku dan korban ini sudah saling kenal. Awalnya, niat pelaku hanya meminta uang ke pelaku, tapi korban diajak chek in,” kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Kamis (27/06/2024).

Peristiwa bermula saat pelaku, Ica mendatangi korban di tempat kerjanya sebagai juru parkir (Jukir) di salah satu rumah makan Jalan HR Subrantas, Jumat (21/06/2024) malam.

Pelaku menjumpai korban, dan  meminta uang kepada korban sebesar Rp300 ribu. Saat itu korban mengaku tidak mempunyai uang, mengatakan kepada Ica kalau mau uang pelaku akan korban bawa ke hotel untuk melakukan hubungan Intim.

Akhirnya pelaku dan korban sepakat hingga mereka, dan satu adik pelaku menuju ke Wisma Wisata, Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Disitu korban melakukan chek in dengan membayar sewa wisma sebesar Rp100 ribu.

Setibanya di dalam kamar wisma, korban pun mencoba untuk mencium pelaku dan saat itu pelaku menolak dan menyuruh korban agar mandi terlebih dahulu untuk membersihkan badan.

“Saat korban mandi, pelaku mengambil kunci sepeda motor korban yang ada di saku baju dan bawa kabur sepeda motor korban,” terangnya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya Jalan Pembangunan, Gang Puyuh 2, Kecamatan Sukajadi, Rabu (26/06/2024) kemarin.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index