Polisi Tangkap 3 Maling Dana Desa Rp133 Juta di Tanjung Medan Utara

Polisi Tangkap 3 Maling Dana Desa Rp133 Juta di Tanjung Medan Utara
Ilustrasi: net

iniriau.com, ROHIL - Tiga warga Dusun I Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara berhasil dibekuk Polsek Pujud lantaran mencuri uang Dana Desa sebesar Rp 133 juta. Mereka adalah ES alias Eki (27),T Purba alias Tofik (31) dan Inisial EW alias Eka (40) yang merupakan anggota BPKep Tanjung Medan Utara. Ketiga pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto SH SIK MSI mengatakan tiga pelaku mencuri uang Dana Desa Tanjung Medan Utara. Selain itu pelaku juga menggondol barang berharga lainnya milik Pelapor /korban Santripin (35) warga Dusun 1 Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara.

“Benar saat ini ketiga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pujud beserta barang bukti. Sementara satu orang pelaku masih DPO,” terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto SH SIK MSI, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian berawal pada Jumat (21/6) saat itu korban Santripin  pergi ke masjid menunaikan ibadah sholat Jum’at dan istrinya bernama Eva Susanti (32) sedang Rewang ditempat keluarganya. Sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Dan pada saat di tinggal di dalam rumah terdapat uang DD( Dana Desa) Kepenghuluan Tanjung Medan Utara sebesar Rp: 133.421.000,- yang diletakkan di keranjang pakaian. Di sana juga ada satu unit HP Merk VIVO Y 16 warna Gold yang sedang di cas di atas kulkas ruang tengah.

Usai Shalat Jum’at, pelapor pulang ke rumah dan membuka pintu depan. Korban melihat rumah sudah dalam keadaan berantakan dan semua baju yang berada di lemari sudah berserakan di lantai.

"Kemudian pelapor langsung mengecek uang yang di simpan pelapor di Keranjang pakaian dan saat dilihat uang sudah tidak ada alias Raib. Selain itu korban juga kehilangan 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo Y 16 yang berada di atas kulkas, kemudian korban juga melihat pintu dapur telah terbuka,"terang Kapolres.

Lalu pelapor langsung menjumpai istrinya yang sedang rewang. Kemudian pelapor berusaha mencari pelaku dan barang bukti ke belakang rumah namun tidak ditemukan.

“Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 136.321.000,- dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud ”  terang AKBP Andrian.

Setelah menerima laporan perkara Pencurian tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa para pelaku pencurian tersebut sedang berada disebuah warung Bilyar di Dusun Rejo Sari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH, MH menuju TKP dan melakukan pengerebekan.

Dan saat di lakukan penggrebekan di amankan dua pelaku yang bernama ES alias Eki dan T Purba alias Tofik. Sedangkan pelaku yang bernama EH alias Dedi berhasil melarikan diri, selanjutnya terhadap kedua pelaku dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban.

“Dan ke dua pelaku itu mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut bersama 4 orang yang salah satu nya bernama EW alias Eka yang merupakan seorang anggota BP-Kep Tanjung Medan Utara,” terang Adrian Pramudianto.

Atas pengakuan kedua pelaku selanjutnya tim bergerak ke rumah EW alias Eka dan berhasil diamankan di rumahnya. Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.

“Kawanan pelaku ini disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ( Curat),” tegasnya.**
 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index